ASN Terbukti Korupsi Diharapkan Segera Dipecat

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – KPK menyoroti soal aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti korupsi namun belum dipecat.

Sesuai aturan yang ada, menurut KPK, para ASN itu seharusnya segera diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ada ASN yang telah melakukan kejahatan jabatan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun masih menduduki jabatan sebagai ASN. Kita pelajari aturannya. Aturannya secara konsisten sebetulnya mulai dari aturan Undang-undang 5 tahun 2014 dan sebelumnya ada yang tahun 1974 itu undang-undang juga secara konsisten juga di undang-undang itu jelas kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

“Itu yang kita terima. Kemudian kenyataannya masih banyak ASN tadi yang masih dudukin jabatan dan tidak ada tindakan apa-apa,” sambung Agus.

Dia mengatakan tidak dipecatnya ASN yang terlibat tindak pidana, seperti korupsi, dan sudah berkekuatan hukum tetap berpotensi merugikan negara. Alasannya, para ASN tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman.

“Ini bisa dua. Satu melanggar aturan karena memang undang-undang bilang diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua, bisa menyebabkan kerugian negara. Karena semestinya diberhentikan tapi tidak,” jelasnya.

Selanjutnya, Agus menyoroti tidak efektifnya pejabat pembina kepegawaian (PPK). Menurut Agus, harus ada sanksi kepada para PPK jika tidak melaksanakan tugas sesuai UU hingga ada ASN yang berada di bawahnya terlibat korupsi.

“Saya menyoroti sebetulnya tidak efektifnya peran pejabat pembina kepegawaian. Nah, ini harus diperingatkan dan kemudian atau semacam ada warning atau semacam sinyal pada mereka kalau tidak melakukan tindakan sesuai undang-undang akan dikenakan hukuman,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 2.674 orang ASN yang putusan pengadilan Tipikor-nya sudah inkrah. Dari jumlah itu, ada 2.357 orang yang masih aktif dan tidak diberhentikan.

“Berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen PAS (Pemasyarakatan) Kemenkum HAM sejumlah 7.749 PNS, dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor dan putusan pengadilannya sudah inkrah diperoleh data sejumlah 2.674 PNS, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” ucap Bima.

Previous articleTaman Nasional Tanjung Puting Diusulkan Jadi ‘New Bali’ ke-11
Next articlePemprov DKI Alokasikan 120 Miliar untuk Sertifikasi Tanah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here