60 Kasus Karhutla, Dua Diantaranya Korporasi Dalam Tahap Lidik

Kebakaran Hutan, (foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya sebatas pemadaman saja, melainkan upaya upaya penanganan hukum atas hutan atau lahan yang sudah terbakar.

Saat diwawancarai usai Pemecahan Rekor Muri Tari Gemu Famire secara serentak se-Indonesia di lapangan Jasdam II/Sriwijaya, Selasa (4/9), Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan selama 2018 ini sudah ada 60 kasus karhutla yang ditangani Polda Sumsel.

Dari 60 kasus itu, kata dia, ada 7 kasus yang sudah dalam proses yang cukup jauh. Sementara 53 kasus lainnya dalam proses penyelidikan.

“Benar, ada 60 kasus karhutla yang tercatat di Polda Sumsel. Sebanyak 7 kasus dalam proses lidik, dimana 2 kasus melibatkan korporasi dan 5 adalah perorangan,” ucap Zulkarnain.

Ia mengatakan, untuk korporasi sendiri saat ini menunggu kajian dan hasil penyidikan dari saksi ahli. Sebab menurutnya, pengungkapan dan penyelesaian kasus karhutla yang melibatkan korporasi tidak mudah menjatuhkan dan menetapkan tersangka.

“Penyelesaian kasus karhutla yang melibatkan korporasi memang memakan waktu panjang. Butuh keterangan dan pemeriksaan serta penyidikan dibantu saksi ahli. Kita tidak bisa langsung menetapkan status tersangka pada pimpinan perusahaan,” ucapnya.

Zulkarnain menyebutkan 2 korporasi yang sedang diproses hukunnya ini berada di Ogan Komering Ilir dengan sengaja atau tidaknya telah membakar 110 hektare lahan perkebunan miliknya. K

emudian perusahaan perkebunan di Musi Banyuasin yang telah sengaja atau tidaknya telah membakar 145 hektare lahan miliknya.

“Meski tidak sengaja, tetap ada sanksi bagi perusahaan itu. Dikenakan pasal kelalaian. Ini ada di UU lingkungan. Dimana jika tidak sengaja dikenakan ancaman penjara hingga 3 tahun atau jika sengaja dikenakan ancaman hingga 10 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp3 miliar,” jelasnya.

Untuk penanganan kasus karhutla perorangan, lanjut Zulkarnain, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dari 5 pelaku pembakar hutan dan lahan. Yakni pembakar lahan di OKI dan Muba.

Namun Zulkarnain memastikan kedua tersangka adalah petani yang dinilai tidak sengaja membakar lahan.

“Karena lalai tetap ada proses hukum. Ancaman dikenakan minimum 1 tahun dan maksimum 3 tahun. Keduanya ini sudah disidang dan tengah menjalani hukuman,” ungkapnya.

Zulkarnain berharap agar masyarakat ataupun korporasi menjadikan proses hukum sebagai pembelajaran. Agar tidak membakar lahan dan menjaga lahan miliknya supaya tidak terbakar. Sebab, tegas Zulkarnain, jika lalai tentu sudah ada sanksi hukum yang menanti.

Sementara itu Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan mengatakan, upaya pemadaman karhutla tetap berlanjut meski gelaran Asian Games 2018 di Palembang sudah berakhir.

“Unsur TNI dan Polri hingga saat ini masih di lapangan. Ada 55 desa di sejumlah daerah yang masih ditempati personel kita di lapangan. Baik di OKI, Muba, muara Enim, Ogan Ilir dan Banyuasin,” jelasnya.

Bahkan bantuan dari Mabes TNI ataupun Mabes Polri yakni ratusan pasukan yang ditempatkan untuk pemadaman karhutla di Sumsel tetap siaga (standby) dan masih melakukan tugasnya.

“Belum ada perintah ataupun pengurangan pasukan. Dengan kata lain, pasukan dari Mabes TNI dan Mabes Polri masih bertugas, karena belum ada pencabutan,” ucapnya.

Dijelaskan Irwan, dari Mabes TNI ada sebanyak 200 personel yang diturunkan untuk memadamkan karhutla di Sumsel.

“Di lapangan sejauh ini aman, pasukan kita insya allah berhasil jinakkan kebakaran lahan. Meski sudah kemarau dan air sulit didapatkan, namun berkat bantuan peralatan dari BNPB, kita terbantukan di lapangan,” tandasnya.

Editor: Idul HM

Previous articleAparat Diminta Sigap Cegah Potensi Gesekan Masyarakat Jelang Pilpres
Next articleSampah Sumber Ekonomi Baru Indonesia yang Terabaikan.