Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku baru mendengar dari media jika Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Fahri mengaku akan menghubungi kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Saya malah baru dapat berita dari media, saya akan bertemu lawyer siang ini,” kata Fahri lewat akun twitternya @Fahrihamzah, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan penelusuran pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.
Sementara itu PKS belum memberikan pernyataan terkait kekalahan dari Fahri Hamzah ini. Politikus PKS Mardani Ali Sera, Hidayat Nurwahid, hingga Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen Mustafa Kamal belum merespon panggilan telepon.