Jakarta, PONTAS.ID – Menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, anggota Komisi VII DPR, Mulyanto minta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung.
“PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing perpelanggan. PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata,” katanya dalam keterangan pers, Senin (8/6/2020).
Faktanya, Mulyanto bilang, ada banyak kasus lonjakan kenaikan melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir. Bahkan ada pelanggan mengalami lonjakan tagihan hingga 300%.
“Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan itu harus disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan,” tegas politikus PKS ini.
“PLN jangan biarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik. Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik PLN mengecewakan,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat.
Terlebih, sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.
Bila perlu dibuat sistem atau aplikasi tagihan secara interaktif agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang perlu dibayarkan. Jika dinilai tidak sesuai dengan penggunaan maka saat itu pelanggan bisa mengajukan keberatan.
Mulyanto menambahkan soal pelayanan pada pelanggan. Seharusnya PLN mengembangkan sistem pelayanan tagihan listrik di masa pandemi ini sedemikian rupa sehingga memudahkan pelanggan dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara akurat dan tepat waktu.
“Petugas PLN harus sigap menyelesaikan pengaduan para pelanggan terkait tagihan tarif listrik tersebut dan segera melaksanakan langkah koreksi,” kata Mulyanto menegaskan.
Sehubungan dengan kisruh lonjakan tarif ini Mulyanto juga minta PLN meniadakan sementara sanksi denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan tidak dapat membayarkan tagihan. Menurutnya, masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.
“Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik ini lah. Jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi untuk sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Selama PLN belum dapat menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini sebaiknya penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan,” pungkas Mulyanto.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM




























