Kepala Daerah Ikut Pilpres Diatur UU Pemilu

Jakarta, PONTAS.ID – Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro menilai aturan mengenai kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 sudah diatur dalam pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Nizar menilai tidak perlu lagi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).

“Sejatinya soal izin kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres sudah diatur di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu dalam pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 yang sudah menjelaskannya secara gamblang,” kata Nizar, Kamis (26/7/2018).

Hal itu dikatakannya terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahunm 2018 tentang Tatacara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Kampanye Pemilu. Nizar mengatakan polemik terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2018 seharusnya tidak terjadi, jika Presiden memberikan penjelasan detail kepada publik.

Menurut dia, terkait izin kepala daerah yang akan ikut berlaga sebagai Capres maupun Cawapres telah diatur dalam pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kalau pihak Istana sedari awal sudah menjelaskannya secara utuh, diyakini tidak akan terjadi polemik seperti sekarang,” ujarnya.

Dia menilai munculnya polemik bisa dikatakan menjadi bumerang kepada Jokowi sendiri sebagai pemegang tertinggi kebijakan pemerintahan. Hal itu menurutnya, memunculkan kesan di masyarakat bahwa Jokowi menzalimi calon tertentu yang berasal dari kepala daerah.

“Padahal sejatinya tidak ada yang terdzalimi karena sampai sekarang belum ada indikasi kepala daerah akan maju capres/cawapres. Termasuk soal Anies Baswedan, sampai sekarang belum ada parpol yang mengusungnya,” ujarnya.

Nizar yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menilai hingga saat ini peta pertarungan Pilpres masih akan mempertemukan antara Prabowo dengan Jokowi, dan belum ada calon yang lain. Menurutnya, PP yang baru saja diteken Jokowi akan sia-sia, tidak terpakai, karena PP baru akan terpakai jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri jadi capres/cawapres.

“Ini tidak hanya berlaku untuk Anies semata tetapi berlaku untuk semua kepala daerah dari mulai bupati, wali kota hingga gubernur yang ingin menjadi capres/cawapres,” katanya.

Dalam PP tersebut diatur gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

Previous articleDPR Kritik 3 Kementerian soal Duel Bocah SD Garut Berujung Maut
Next articleSebanyak 34 Sekolah di Jakarta Resmi Diliburkan saat Asian Games 2018