Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta parpol menaati pakta integritas soal larangan mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif ke KPU.
Menurutnya, aturan yang melarang napi korupsi ikut mendaftar telah disyaratkan kepada parpol dengan mengisi formulir B3
“Tidak ada alasan bagi KPU untuk gentar mencoret caleg-caleg yang tidak sesuai dengan isi PKPU nomor 20 Tahun 2018,” kata Titi, Sabtu (21/7/2018).
Titi menegaskan, parpol yang tetap memaksakan untuk mengusung mantan napi korupsi di pemilu 2019 bisa ditangkap publik sebagai perwujudan rendahnya komitmen parpol dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Parpol mestinya bisa ambil bagian terdepan dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas korupsi dengan cara mengusung caleg-caleg yang merupakan kader terbaik partai,” tukasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengakui telah mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Adapun TM Nurlif pernah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Sedangkan Iqbal Wibisono pernah dihukum selama setahun penjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.