Jakarta, PONTAS.ID – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang kini masih digodok pemerintah dengan DPR RI, sebaiknya ditunda setelah periode pemerintahan saat ini.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Pasalnya menurut dia, di dalam revisi UU tersebut masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan kajian yang lebih komprehensif.
“Revisi UU itu terdiri dari 174 pasal. Dalam naskah ditemukan berbagai dampak negatif dan bisa berakibat fatal bagi pengelolaan minerba. Maka kami minta pembahasan revisi UU Minerba ditunda,” kata Marwan dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dia lantas menduga, sepertinya pembahasan revisi UU Minerba tersebut sengaja dimunculkan oleh pihak yang berkepentingan untuk dibahas dalam suasana tahun politik, terlebih menjelang dilaksanakannya Pemilu 2019, sehingga bisa luput dari perhatian publik.
“Padahal dalam revisi UU tersebut banyak pasal strategis yang disisipkan oleh pihak yang memiliki kepentingan dengan bisnis minerba, sehingga berpotensi merugikan negara. Ini bisa fatal bagi pengelolaan minerba, jika dipaksakan terbit pada Oktober 2018,” tegasnya.
Marwan pun memaparkan beberapa hal yang masih perlu diperbaiki di dalam draf revisi UU Minerba tersebut. Antara lain yakni jaminan keberpihakan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam pengelolaan tambang minerba di tanah air.
Ketentuan penguasaan negara pun dinilainya masih sangat minim, dan berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsep penguasaan negara menurutnya sangat penting, untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU dengan benar.
“Jika konsep sebuah peraturan perundang-undangan tidak kokoh, maka pengaturan di dalam perundang-undangan tersebut akan menjadi rapuh. Ada kemungkinan pasal-pasal yang terdapat dalam RUU ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945,” ujar dia.
Hingga saat ini saja, lanjut Marwan, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan dalam kasus hak uji materiil, terkait berbagai undang-undang atau peraturan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
“RUU Minerba harus disempurnakan dahulu secara komprehensif agar bisa dijadikan dasar politik hukum (legal policy) pemberlakuan hukum pertambangan yang lebih bermanfaat, bukan hanya untuk kepentingan segolongan kelompok atau perusahaan tertentu,” ungkapnya.
Dengan demikian, tegas Marwan, revisi UU Minerba tersebut harus disempurnakan dengan mengacu pada bagian-bagian yang terkait dengan pertimbangan hukum dan bagian-bagian lain dari putusan MK atas uji materiil tersebut, sebelum akhirnya nanti disahkan menjadi UU.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan BUMN Khusus atau BUMD Khusus, yang tugas utamanya mengelola seluruh minerba di Indonesia. Revisi UU Minerba minimal harus memuat konsep energy security serta orientasi pengembangan SDM nasional yang mengutamakan kepentingan negara,” tandasnya.
Editor: Risman Septian




























