Pemerintah Setujui 27 Juni 2018 Libur Nasional

Wiranto Menkopolhukam, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah memastikan 27 Juni mendatang merupakan hari libur nasional. Penetapan libur ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur Pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui,” tutur Wiranto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2018).

Wiranto mengatakan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan Perpres. Pepres yang dimaksud akan segera disahkan.

“Pemerintah nanti ada Pepres-nya,” ujar Wiranto.

Mengapa perlu ada libur nasional? Wiranto mengatakan libur diperlukan berkaitan dengan mobilisasi massa.

“Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah, artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organiasi swasta maupun pemerintah,” tutur Wiranto.

Previous articleNilai Transaksi Kopi RI di WoC Capai Rp 80 Miliar
Next article15 Bandara AP-II Berangkatkan 6,1 Juta Penumpang Selama Lebaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here