Pelantikan Iriawan Bertentangan dengan UU

Jakarta, PONTAS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyayangkan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Karena hal tersebut, dinilai bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, serta UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, pengangkatan Komjen Pol Iriawan Aktif Sebagai Pj Gubernur Jabar tidak dapat dibenarkan. Karena menurut dia, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan tersebut bertentangan dengan UU.

“Begitupun terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, disebutkan bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah harus dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada,” kata Kaka, Selasa (19/6/2018).

Karena itu, dia meminta agar Kemendagri meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj Gubernur Jabar dari anggota Polri aktif di Jawa Barat. Begitupun di daerah lainnya, lanjut Kaka, mesti ditinjau ulang sepanjang pelantikannya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Presiden juga perlu meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri. Karena Mendagri diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Peninjauan oleh Presiden, jelas dia, dinilai penting dilakukan. Sebab memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwi fungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik.

Terakhir, Kaka juga meminta agar seluruh masyarakat tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sebagai mana mestinya. Dia pun mengimbau agar masyarakat bisa menempatkan semua proses politik dan hukum sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam setiap pengambilan keputusan, dia selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan. Termasuk dalam soal pengangkatan penjabat gubernur.

Hal itu dia kemukakan, untuk menanggapi polemik yang terjadi pasca pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

“Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan,” kata Tjahjo melalui pesan tertulis, Senin (18/6/2018).

Previous articleAntisipasi Arus Balik, Pertamina Siapkan Pasokan BBM dan LPG
Next articlePenunjukan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar Timbulkan Kecurigaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here