Tak Ada Pembahasan Bebas Visa Indonesia-Israel

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan pemerintah Indonesia dan pemerintah Israel tak pernah melakukan pembahasan masalah hubungan diplomatik atau bebas visa. Hingga saat ini, kata dia, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Saat ini beredar berita bahwa sejak 2016 ada pertemuan atau negosiasi rahasia yang mengatakan memulai membahas masalah hubungan diplomatik atau bebas visa antara Indonesia dan Israel. Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar,” tegas Retno di gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Lebih lanjut, Retno menyampaikan Indonesia akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaannya. Ia menegaskan, politik luar negeri Indonesia pun tegas berpihak terhadap perjuangan Palestina.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga membenarkan bahwa Indonesia dan Israel tak pernah melakukan pembahasan terkait bebas visa untuk warga negara Israel.

“Karena memang seperti kata Menlu kita tidak punya hubungan diplomatik dengan mereka jadi ingin sangat tegas ini clear and cut soal itu,” kata Yasonna.

Lebih lanjut, ia juga membenarkan pemerintah Indonesia telah menolak pengajuan visa bagi 53 warga Israel. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan alasan penolakan pengajuan visa tersebut.

“Itu adalah hasil keputusan kliring harus yang kita lakukan. Alasannya itu tidak dapat kami sampaikan. Ini masalahnya sensitif. Jadi benar bahwa ada warga negara Israel yang tidak kita berikan visanya,” ujar Yasonna.

Hal itu, kata dia, merupakan kewenangan dan kedaulatan pemerintah Indonesia untuk menerima atau menolak visa negara lain. Sementara itu, terkait larangan WNI untuk masuk ke Israel yang diduga sebagai aksi balasan terhadap sikap pemerintah Indonesia, Yasonna mengatakan hal itu merupakan hak setiap negara.

“Jadi tentang warga negara kita yang ada sekarang ndak masuk ke Israel seperti yang kita sampaikan juga adalah menjadi hak setiap negara untuk menerima atau menolak visa dari warga negara mana pun,” ujarnya.

Previous articleMerapi Meletus, PVMBG: Tidak Ada Magma yang Keluar
Next articleImigrasi Siap Bantu Kemenag Tertibkan Layanan Umrah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here