
Jakarta, PONTAS.ID – Surat permohonan dari tim Kuasa Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang, untuk lakukan Pergantian hakim Mediator Dan Panitera dalam perkara Perkara No.11/Pdt.G/2018/PN.Srg, yang menggugat eks terpidana tambang pasir illegal Itje Susantin dan kawan-kawan, ditanggapi langsung oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Serang Kurnia Yani Darmono, SH. M.Hum, Selasa (15/5/2018).
Saat ditemui di Gedung PN serang, Kurnia Mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan permaslahan ini kepimpinan yakni Pengadilan Tinggi (PT)Serang. “tidak ada jeruk makan jeruk, hukum itu sederhana, yang salah iya dihukum dan berutang harus membayar hutangnya. Terkait permasalahan ini kami akan segera melaporkan ini kepimpinanan kami yaitu PT. Biarlah PT yang memberikan keputusanya, ” jelas Kurnia.
Kurnia menjelaskan, apabila nanti PT dan Mahkamah Agung Meyerakan kepada kami, maka kami akan bentuk satuan tugas untuk menindak lanjuti permaslahan ini. ” Kedepanya kami akan berbenah. terimakasih atas pengaduan ini. hal ini juga bahan introveksi bagi kami, ” Ungkap Kurnia.
Kurnia mengatakan, ia serius untuk lakukan pembenahan di Pengadilan Negeri Serang, dan memperbaiki pelayanan. ” untuk Pengaduan ini kita Lakukan Pembenahan, dan hasilnya mohon Ditunggu, kami belum bisa mengambil kepetusan saat ini karna harus menunggu perintah dari Atasan.” jelas Kurnia.
Kurnia juga menyampaikan, bahwa permohonan pengantian Paitera Akan diprhatikan dengan Sebaik-baiknya. ” jangan sampai hal menggangu Hakim dalam mengambil keputusan,” jelas Kurnia.
Tidak Ada Titik Temu
Masih Dihari yang sama Kuasa Hukum Penggugat, Hermawan, menyebutkan, Proses persidangan Perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Serang tidak ada titik temunya. Hal itu Ia katakan seusai lakukan sidang mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Serang.
Kuasa hukum Penggugat, Hermawan mengaku sudah siap untuk sidang berikutnya setelah gagalnya mediasi. ”Hasil tadi kan tidak ada tititik temunya, jadi kami ingin lanjut proses hukum terkait pergantian lahan kerugian tanah pak utjon yang pernah di ambil alih secara melawan hukum oleh pengusaha illegal itu. Langkah kita akan tetap lewat jalur hukum untuk mempertahankan hak klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, hasil mediasi tersebut tidak ada titik temunya di karenakan pihak tergugat tidak hadir. “Khusus buat Itje Susantin tidak hadir sampai saat ini,” ujarnya.
Editor: Idul HM
















