Mediator Tidak Sesuai Petunjuk Hakim, Hermawan: Mohon Ganti Panitera

Pengadilan Negeri Serang.

Jakarta, PONTAS.ID – Sidang lanjutan Perkara No.11/Pdt.G/2018/PN.Srg yang menggugat eks terpidana tambang pasir illegal Itje Susantin dan kawan-kawan, yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan, dimana lahan mereka digunakan untuk pertambangan pasir illegal masuk babak mediasi Pada Selasa lalu, (8/5).

Panitera memanggil penggugat tanpa kehadiran tergugat. Agenda mediasi ini mendapat perlawanan oleh Kantor Hukum Hermawan, SH, MH, CLA dinilai ada kejanggalan. Hermawan dalam keterangannya persnya dengan tegas menegaskan bahwa ia rekannya telah dijebak. Penasehat Hukum tidak diperbolehkan masuk ruangan mediasi.

“Awalnya oleh Pak Atep (hakim mediasi pilihan panitera bukan hakim mediasi yang ditunjuk Hakim Majelis) dan panitera Septi meminta waktu lima menit untuk berbicara dengan kliennya sebagai prinsipal. Kemudian lewat lima menit itu, pihaknya mencoba masuk untuk mendampingi tetapi tetap tidak diperkenankan masuk dan menyuruh penasehat hukum keluar ruangan” jelas Hermawan.

Hermawan mengatakan, Setelah Pak Atep dan panitera selesai berbicara dengan prinsipal, kuasa hukum diperbolehkan masuk, akan tetapi langsung ditinggal oleh Pak Atep. Sewaktu penasehat duduk di meja mediasi panitera langsung menyuguhkan absensi dan menyuruh tanda tangan, spontan langsung ditandatangani tim kuasa hukum.

“Setelah itu panitera meninggalkan ruangan. Hal ini yang membuat kami merasa dijebak, padahal kami tidak ikut dalam agenda mediasi tapi disuruh absen,” jelas Hermawan.

Selain itu, Hermawan menjelaskan, yang namanya Pak Atep itu bukan hakim mediasi yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim ketika sidang menunjuk Pak Santoso sebagai hakim mediasi dalam perkara ini. Akan tetapi dirinya bingung kenapa jadi Pak Atep, tegasnya yang menilai panitera telah melangkahi kewenangan hakim majelis karena telah memilih hakim mediasi sendiri.

Terkait materi, Hermawan menerangkan, bahwa kliennya waktu diajak berbicara dengan Pak Atep dan panitera menyampaikan bahwa tergugat dalam perdamaian menawarkan sebidang tanah agar gugatan tidak dilanjutkan. Spontan kliennya menolak, karena heran penawaran tersebut sangat tidak masuk akal, karena tanah yang dimaksud itu adalah tanah kliennya sendiri. Seritifikat atas nama kliennya dan sertifikat dipegang oleh kliennya, jelas Hermawan.

Padahal jelas, lanjut Hermawan dalam gugatan bahwa tergugat atas tindakannya menambang pasir secara illegal telah melakukan menggusur kliennya yang memang pemilik sah lahan.

Lanjut Awan , Kliennya meminta ganti rugi atas apa yang dilakukan Ietje Susantin, (tergugat) karena atas penggusuran itu. Dan untuk diketahui bahwa lingkungan yang digunakan untuk tambang pasir illegal itu telah rusak parah dan hancur, terlihat jelas yang tadinya bukit bukit kecil kini berubah menjadi kubangan besar seperti danau dengan kedalaman kurang lebih 30 meter.” tegas Hermawan.

” Kami sangat kecewa atas proses mediasi ini, kami sangat dirugikan” ungkap Hermawan. Bahkan ia megaku sudah menyurati hal tersebut ke Pengadilan Negeri serang pada tanggal 9 mei kemaren, dalam surat tersebut, ia memohon Pergantian Panitra dan Mediator serta pencabutan tanda tangan daftar hadir mediasi.

PONTAS.ID sudah mencoba meminta tanggapan dari Pengadilan Negeri Serang melalui Panitera atas nama Septi melalui telepon pribadi bahkan pesan singkat, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Editor: Idul HM

Previous article60 Persen UKM ASEAN Fokus Investasi Bidang Teknologi
Next articleKepulauan Seribu Siap Sambut Asian Games 2018