Tugas Densus Terganjal Belum Rampungnya Revisi UU Terorisme

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, tindakan pencegahan bom bunuh diri Densus 88 terganjal oleh revisi Undang-Undang tentang terorisme yang belum juga rampung.

Moeldoko menjelaskan bahwa masih ada satu hal yang membuat UU Terorisme urung disahkan. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan amanat agar UU Terorisme harus selesai pada Juni nanti.

“Ada satu hal yang masih dalam diskusi antara DPR dan pemerintah adalah tentang definisi. Kalau definisi sudah disetujui menurut ketua DPR maka segera disahkan,” jelas Moeldoko, Senin (14/5/2018).

Apabila revisi UU Terorisme belum juga rampung pada Juni, maka Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu).

“Tapi presiden sudah memberikan ancang-ancang apabila sampai Juni akhir masa sidang belum disahkan maka presiden akan mengeluarkan perpu,” ujarnya.

Pasalnya, Moeldoko memaparkan apabila revisi UU tersebut belum juga diselesaikan secara cepat maka akan menyulitkan para institusi keamanan untuk bertindak taktis di lapangan.

“Kalau tidak akan menyulitkan satuan interment keamanan untuk melakukan tindakan taktis di lapangan,” paparnya.

Moeldoko menambahkan kepolisian telah mengetahui komplotan teroris sudah membangun sel-sel untuk terus menjalankan aksi terornya. Akan tetapi, kepolisian sulit bergerak karena belum disahkannya revisi UU Terorisme tersebut.

“Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh Kepolisian. Persoalannya menjadi tidak mudah, karena ini Undang-Undang tentang terorisme ini belum diberlakukan itu,” pungkasnya.

Previous articleKapolri: Itu Sulastri yang Bantu Persalinan Terpidana Teroris
Next articleTriawan Munaf: Bisnis Startup tidak Hanya Bermodalkan Finansial yang Kuat