Bandung, PONTAS.ID – Terpidana dugaan kasus mega proyek e-KTP Setya Novanto divonis 15 tahun bui. Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung siap menampung eks ketua DPR RI tersebut.
“Kalau kami prinsipnya, kalau dikirim ke kami, ya kami terima,” ucap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar, Kamis (26/4/2018).
Penerimaan Novanto juga, sambung Wahid, tergantung kapasitas Lapas. Apabila kapasitas Lapas tidak memadai, Novanto bisa ditolak di Lapas Sukamiskin.
“Kalau kami enggak penuh kami terima. Kalau penuh ya kami tolak. Tapi sejauh ini masih memadai lah,” katanya.
Wahid mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima informasi adanya pengiriman Novanto ke Lapas yang juga dihuni para koruptor kelas kakap itu. Pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.
“Kalau sudah inkrah ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa,” katanya.
Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Selain itu, hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan.