Mendag Ikuti Rekomendasi KPK Cabut Permendag 16 Tahun 2017

Ilustrasi.

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut permendag No. 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) Melalui Pasar Lelang Komunitas.

“Kami akan ikuti rekomendasi KPK. Akan saya cabut,” kata Enggar usai rapat koordinasi dengan Hipmi dan Aprindo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwn Rais, Jakarta, Senin (9/4).

Enggar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan jawaban terkait lelang gula rafinasi yang dipermasalahkan KPK. Namun sayangnya, Enggar enggan menyebutkan lebih rinci terkait jawaban tersebut.

“Saya juga menjelaskan kepada KPK apa latar belakang? kenapa? temuan yang penting kan trial. Saya akan hentikan,” ujarnya.

“Kalau mau jalan enggak ada soal, karena enggak ada dipungut biaya. Namanya juga kan trial,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Bachrul untuk menanyakan mekanisme lelang. KPK melakukan pendalaman untuk memahami sistem lelang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 dan 40 Tahun 2017.

“Kepentingannya untuk mengetahui mekanisme lelang gula rafinasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” kata Bachrul.

Dalam pertemuan itu, KPK juga memanggil pelaku usaha pengguna gula rafinasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). KPK belum memberikan rekomendasi karena rencananya bakal ada pertemuan dengan pelaku UMKM, serta koperasi.

Bachrul berharap bakal ada rekomendasi dari KPK karena perspektif lain untuk perbaikan mekanisme lelang. Rencananya, aka nada aturan baru mengenai lelang gula rafinasi bakal dikeluarkan akhir bulan September, namun diundur oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

“Lebih bagus kita undur karena banyaknya masukan yang harus diakomodasi,” ujar Bachrul.

Uji coba lelang gula rafinasi telah dilakukan Kemendag sejak 1 September 2017. Adapun dalam pelaksanaan lelang ini Kemendag telah menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta yang sebelumnya melewati proses seleksi.

Skema lelang gula rafinasi ini agar kasus rembesan gula rafinasi bisa ditekan. Di tahun 2017, total sekitar 500 ribu ton gula rafinasi yang terbukti rembes di pasar tradisional.

Editor: Idul HM

Previous articleFahri Pertanyakan Sohibul Bawa Atribut Partai Saat Diperiksa Polisi
Next articlePresiden Bangga Bertemu Siswa/i Taruna Nusantara, Ini Alasannya