Menkeu Pangkas Durasi Perizinan Kepabeanan

Sri Mulyani Menteri Keuangan, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Keuangan akan memangkas beberapa durasi perizinan di bidang kepabeanan. Adapun, perpendekan durasi ini akan dituangkan di dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit sebentar lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setidaknya ada empat proses perizinan yang durasinya akan dipangkas di dalam beleid tersebut.

Pertama, masa perizinan registrasi kepabeanan akan dipangkas dari semula 30 hari menjadi satu jam saja. Registrasi kepabeanan adalah akses bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas lalu lintas ekspor dan impor.

Kedua, proses perizinan untuk menikmati fasilitas penimbunan berikat juga akan dipangkas menjadi satu jam, dari sebelumnya 30 hari. Dengan kata lain, pelaku usaha bisa menikmati penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) satu jam setelah mengajukan dokumen.

Ketiga, pelaku usaha bisa mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam jangka waktu satu jam saja dari sebelumnya 30 hari. KITE adalah pengembalian bea masuk atas impor barang yang nantinya diproduksi dan ditujukan untuk ekspor kembali.

Terakhir, pengusaha bisa mendapatkan Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam waktu tiga hari dari sebelumnya 30 hari.

Sri Mulyani mengatakan, permudahan ini tentu akan memiliki dampak terhadap aktivitas ekspor dan impor Indonesia. Sebagai contoh, implementasi KITE dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sepanjang tahun lalu mampu menyumbang ekspor US$54,8 miliar atau 37,7 persen dari ekspor nasional tahun lalu.

“Selain itu, kami melihat bahwa rasio impor terhadap ekspor melalui fasilitas ini adalah satu berbanding tiga. Dalam artian, setiap satu kali impor bahan baku dapat menyumbang ekspor senilai tiga kali lipatnya,” ujar Sri Mulyani, Rabu (28/3/2018).

Tak hanya itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan akan memberikan sertifikasi bagi pelaku ekspor dan impor dengan reputasi tinggi atau disebut sebagai Authorized Economic Operators (AEO). Melalui sertifikasi ini, nantinya perusahaan yang masuk ke dalam AEO akan mendapatkan perlakuan khusus dari segi kepabeanan.

Hanya saja, Sri Mulyani ingin agar perusahaan bereputasi tinggi ini meningkatkan ekspornya tiga kali lipat. Adapun tahun lalu, perusahaan-perusahaan AEO mampu menyerap tenaga kerja 180 ribu orang dengan nilai ekspor Rp167,3 triliun dan menyumbang penerimaan pajak Rp14,6 triliun.

“Kami akan berikan pelayanan yang baik lalu memberikan motivasi ke perusahaan agar kinerja ekspor mereka semakin baik,” imbuh dia.

Adapun langkah ini, menurut Sri Mulyani, merupakan upaya instansinya dalam rangka mendorong perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Adapun, online single submission ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

“Selama beberapa saat ini Pak Presiden telah meminta kabinet untuk bekerja keras memacu investasi dan eskpor. Ini bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” pungkas dia.

Previous articlePemprov Bakal Tertibkan Hewan Kurban Saat Idul Adha Saat Asian Games
Next articleBangun Infrastruktur, Kementerian PUPR Optimis Lampaui Capaian 2017

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here