Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soeabgyo menyatakan jika pihak pemerintah melalui Dirjen Perundang-undagan Kemenkumham menyatakan telah melakukan registrasi no untuk UU MD3 baru disahkan antara DPR bersama pemerintah pada 12 Februari lalu.
“Saya sudah mendapatkan informasi langsung dari Dirjen Perundangan Kemenkumham Prof Widodo jika UU MD3 sudah di nomori yakni UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,DEWAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (UU MD3) lembaran negara no 29, tambahan lembaran negara no 6187 diundangkan 15 Maret 2018,” kata Firman usai mendapatkan pesan Whatssap (WA) resmi kepada pontas.id, Kamis (15/3/2018).
UU MD3 Sudah diberi nomor (ist)
Politikus Golkar ini menjelaskan, setelah diregister no UU MD3. Meski tidak adanya tanda tangan dari Presiden Jokowi, maka UU itu sudah sah.
“Maka dengan adanya no itu maka semua aturan ada di UU MD3 sudah sah diberlakukan mulai ditetapkan selama 30 hari,” tegas Firman yang juga anggota komisi IV DPR ini.
Sekedar informasi, Dalam sistem perundang-undangan nasional, setiap UU baru secara otomatis berlaku sejak 30 hari setelah disahkan legislator, meski tak ditandatangani presiden sebagai puncuk pemimpin lembaga eksekutif.