DPR Santai Tanggapi Jokowi Ogah Teken UU MD3

Jokowi: Masyarakat Semakin Matang Berpolitik

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak ambil pusing soal kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 telah disahkan dalam rapat Paripurna pada Senin kemarin (12/2/2018).

“Ini bagian dari proses yang sudah sesuai mekanisme dan disetujui di tingkat I. Sebetulnya pemerintah kan sudah setuju walaupun diwakili pak Yasonna (Menkumham Yasonna Laoly), barangkali ada update terakhir sikap pemerintah ya ini kita hormati,” kata Taufik, Selasa (20/2/2018).

Menurut politikus PAN itu, DPR tidak mempersoalkan jika Presiden Jokowi masih ingin memperdalam revisi UU MD3 itu bersama Yasonna Laoly.

“Memang selama ini pak Yasonna mungkin katakanlah secara internal perlu dikonsolidasikan lagi tentumya ini domain pemerintah, karena itu sudah diputuskan dalam paripurna, bukan domain DPR lagi. Ya kayak itu kan hal biasa,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi diperkirakan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018) lalu.

“Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Selasa (20/2/2018).

Kendati Jokowi tak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah. Mengingat adanya aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Previous articleDPR Minta Sertifikasi BUMN Karya Dievaluasi
Next articleMenkumham Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here