DPRD Minta Anies Stop Tabrak Aturan

Penutupan Jl Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI

Jakarta, PONTAS. ID – Protes berujung pada aksi massa kerap terjadi di Balaikota DKI Jakarta akibat kebijakan penataan Tanahabang dengan menutup Jalan Jatibaru raya dan dijadikan lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Willam Yani, menilai sudah saatnya gubernur DKI merivisi kebijakan tersebut, “Sudah sering. Makanya kan ini kebijakan yang merugikan warga. Ini warga sekitar loh yang merasa dirugikan. Harus mau revisi lah,” kata William di Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Apalagi, lanjut Yani, kebijakan itu juga tak sesuai karena yang ditutup adalah jalan raya, “Peruntukkannya kan untuk kendaraan itu,” kata William.

Terjang Aturan
Adapun pembina Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, sempat mengungkapkan hal serupa. Pria yang akrab disapa Pras ini menyebut kebijakan penataan Tanahabang cenderung menerjang aturan.

Bahkan, Pras menyebut kebijakan itu melanggar Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Ketentuan pidana sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar,” kata lelaki yang akrab disapa Pras kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kebijakan Pemprov DKI terkait penataan kawasan Tanah Abang kerap di protes berbagai kalangan. Salah satunya, demonstrasi kembali terjadi pada Senin (12/2/2018) lalu.

Sebagian besar massa yang berdemo, sudah berusia lanjut dan mengaku warga sekitar kawasan Tanahabang. Mereka merasa dirugikan karena jadi repot ketika harus berjalan berputar ke lokasi rumah mereka.

Lansia itu kelihatan ada yang sudah sulit berjalan, ada pula yang seluruh tubuhnya sudah keriput. Mereka memilih berdemo karena kebijakan tersebut dinilai merepotkan.

Penulis: Edu
Editor: Hendrik JS

Previous articleMasuk Tahun Politik, RUU Perpajakan Terancam Molor
Next articleKasus Albothyl, DPR Sebut BPOM Tidak Bertaji