Revisi UU MD3 Sepakati Pimpinan DPR Jadi 6, MPR Jadi 8

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas penambahan kursi pimpinan parlemen dalam revisi UU MD3. Hasilnya, kursi pimpinan DPR bertambah 1 dan 3 untuk MPR.

“Setelah tadi kami berbicara dan membaca dinamika politik dan apa perdebatan-perdebatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maka kami dapat menyetujui tambahan satu orang ketua (di DPR) dan 7 wakil ketua (untuk MPR) dan sepakat semuanya untuk penambahan 1 (pimpinan) di DPR,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat pembahasan revisi UU MD3 di Ruang Rapat Baleg, gedung DPR, Kamis (8/2/2018).

Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Sedangkan MPR menjadi 8. Fraksi PDIP yang menang dalam Pemilu 2014 dipastikan mendapat masing-masing 1 kursi pimpinan DPR/MPR.

Kesepakatan terkait penambahan jumlah kursi pimpinan DPR/MPR ini telah melalui persetujuan fraksi-fraksi di DPR. Delapan fraksi yaitu PDIP, Hanura, Demokrat, Golkar, PAN, PKS, PKB, dan Gerindra setuju dengan usulan tersebut. Sedangkan 2 fraksi, NasDem dan PPP masih tetap tidak menyetujui usulan tersebut.

Yasonna pun menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan pada rapat tersebut, disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu, akan kembali pada mekanisme proporsional pemenang Pemilu.

“Sesuai apa yang dilaporkan oleh Panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi A mengatakan poin kesepakatan antara DPR-Pemerintah terkait hal itu adalah jumlah kursi pimpinan MPR bertambah 3. Kursi tersebut akan dialokasikan untuk fraksi PDIP, Gerindra, dan PKB.

“Perolehan suara, jadi satu nomor urut satu, tiga dan enam. Jadi kira-kira kalau itu yang terjadi yang akan duduk ada lah PDIP, Gerindra, dan PKB,” kata Supratman di gedung DPR, Kamis (8/2/2018).

Ketiga fraksi itu masuk dalam lima besar partai dengan perolehan terbanyak saat Pemilu 2014. Untuk pimpinan DPR, fraksi PDIP akan dapat kursi.

“Di DPR yang akan duduk adalah wakil dari PDIP. Soal siapa orangnya kembali ke fraksinya masing-masing,” tutur Supratman.

Langgar Putusan MK

Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mencermati poin-poin pembahasan pada revisi undang-undang MD3. Arsul berpandangan, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam undang-undang akan menimbulkan problem konstitusional.

“Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan oleh UU akan menimbulkan problem konstitusional. Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur dalam pimpinan MPR menurut kami melanggar putusan MK,” kata Arsul, Kamis (8/2/2018).

Seperti diketahui, revisi UU MD3 ini telah melalui proses pembahasan panjang. Setelah ini, pembahasan terkait hal itu akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Februari 2018.

Previous articleJakarta Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari Ini
Next articleAsimilasi dan Pembebasan Terhadap Nazaruddin Adalah Skandal Korupsi Terbesar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here