Revisi UU ASN Haruslah Mengandung Semangat Pemberantasan Korupsi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus memastikan sistem rekrutmen dan alih jabatan ASN tidak transaksional.

“Yang perlu kami soroti dalam undang-undang ini adalah justru malah bagaimana sistem rekrutmen ASN ini perlu ditegakkan jangan sampai menjadi transaksional,” kata Firman Soebagyo merespons wacana perubahan dalam revisi UU ASN yang akan dapat menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat, untuk menghindari praktik transaksional, Rabu (23/4/202).

Dia mengatakan beberapa kepala daerah di tanah air memang tersandung kasus rasuah akibat praktik transaksional jual beli jabatan ASN.

“Di beberapa daerah itu contoh yang sudah banyak bupati dan kepala daerah itu menjadi tersangka adalah [karena] rekrutmen ASN itu ditransaksikan,” ujar Firman.

Untuk itu dia menggarisbawahi bahwa kalaupun UU ASN direvisi untuk kedua kalinya maka haruslah mengandung semangat pemberantasan korupsi.

“Kami sepakat revisi itu mungkin perlu dilakukan, tetapi untuk substansi yang betul-betul menegakkan sistem hukum kita dan kemudian juga bisa me-minimize masalah tindak pidana korupsi,” katanya.

Politikus Golkar ini berpandangan, apabila kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat eselon II ke atas dikembalikan ke pemerintah pusat, maka hal itu bertentangan dengan semangat reformasi yang melahirkan otonomi daerah.

“Ini akan kembali lagi kepada sentralisasi, kalau sentralisasi ini akan juga bertentangan dengan spirit semangat reformasi,” tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR ini juga menyangsikan apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada presiden, sebab seorang kepala negara mengemban tugas yang sudah teramat banyak.

“Kalau semua sampai ASN pun itu harus presiden, saya melihat apakah beliau punya waktu untuk itu? Padahal presiden memikirkan skala yang lebih besar,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan proses pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat eselon II ke atas yang dikembalikan ke pemerintah pusat justru nantinya akan tak berjalan optimal dan membuka celah kelemahan dalam prosesnya.

“Bahkan saya khawatir malah kecolongan kita, terjadi hal-hal yang tidak produktif karena mungkin presiden tidak ada waktu lagi untuk melihat dari skala persyaratan dan sebagainya,” ucap legislator dapil Jateng III ini.

Previous articleHashim Djojohadikusumo dan Eddy Soeparno Bertemu Tony Blair, Bahas Potensi Energi Terbarukan Indonesia
Next articlePembentukan Karakter Anak Bangsa Harus Dilakukan Sejak Dini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here