RUU Liberalisasi Jasa Keuangan Diminta Segera Disahkan

Sri Mulyani Menteri Keuangan, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau RUU Liberalisasi Jasa Keuangan.

Menurutnya, urgensi pengesahan Protokol ke-6 Jasa Keuangan ASEAN adalah untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

“Kedua, untuk mengurangi hambatan guna meningkatkan perdagangan dan investasi jasa keuangan di lingkungan ASEAN,” ujarnya, Rabu (7/2/2018).

Serta, kata dia, untuk dapat mengimpelementasikan kerjasama di bidang jasa keuangan dengan negara-negara ASEAN.

“Sembilan negara ASEAN lainnya telah menerbitkan ratifikasi atas protokol keenam,” klaim Sri Mulyani.

Previous articleHanura Dorong Pemprov DKI Relokasi Warga Bantaran Sungai
Next articleMU Pagari De Gea 130 Juta Euro