Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut 32 peraturan. Pencabutan dilakukan demi menyederhanakan proses perizinan investasi di sektor energi dan mineral serta untuk meningkatkan jumlah investasi.
Pencabutan peraturan paling banyak di sektor minyak dan gas bumi. Diikuti sektor mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, termasuk energi baru dan terbarukan.
“Pemerintah menyadari investor merasa keberatan dengan aturan main yang ada selama ini. Dan sesuai arahan pak Presiden Joko Widodo (Jokowi), kami harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dijelaskan Jonan, pengurangan peraturan dapat mendukung banyaknya investasi yang masuk ke Tanah Air saat ini serta dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Di sektor minyak dan gas bumi 11 peraturan telah dicabut. Selain itu, tujuh aturan main di sektor mineral dan batu bara, tujuh aturan sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi dan tiga aturan main di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Totalnya 32 aturan atau keputusan yang dicabut. Dengan demikian, banyak perizinan di bawah aturan yang telah dicabut, juga akan dihapus,” tutur Jonan.
Ganggu Investasi
Tidak berhenti sampai di situ, Jonan menyatakan, Kementerian ESDM masih akan terus mengkaji aturan lainnya yang tidak efektif atau efisien untuk investasi, “Jadi, bukan hanya 32 aturan, satu minggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi,” imbuhnya.
Jonan mencontohkan, salah satu aturan dalam sektor minyak dan gas bumi yang dicabut, misalnya Permentamben Nomor 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian, di sektor ketenagalistrikan, aturan yang dicabut salah satunya Permentamben 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. Selanjutnya, di sektor minerba, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 2555.K Tahun 1993 mengenai Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum.
Sementara, salah satu aturan yang dihapus di sektor EBTKE, yaitu Peraturan MESDM 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan contoh aturan di SKK Migas, yakni PTK 012 Tahun 2017 mengenai Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi.
Editor: Hendrik JS




























