Bekas Bos Citilink Dipanggil KPK Kembali

Albert Burhan CEO PT Citilink Indonesia, (Foto:Ist)

Jakata, PONTAS.ID – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil kembali albert Burhan selaku mantan Chief Excecutive Officer (CEO) PT Citilink Indonesia Albert Burhan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Albert Burhan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar,” kata Febri selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Jumat, (26/1/18).

Untuk diketahui, Emirsyah Satar merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Albert Burhan juga diketahui pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012.

Selain Albert, KPK juga memanggil pegawai PT Jimbaran Villas sebagai saksi juga untuk tersangka Emirsyah Satar. KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu.

“Semua kasus akan kami limpahkan kalau semua bukti yang dibutuhkan sudah selesai. Kasus Garuda Indonesia dugaan penerimaan sudah kami temui bukti-buktinya, dari pemeriksaan juga kami sudah dapat info,” ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa masih ada kebutuhan-kebutuhan terkait kerja sama internasional dalam penyidikan kasus tersebut. “Terakhir, kami baru proses mutual legal assistance untuk beberapa negara yang kami butuhkan bukti-buktinya. Jadi, kami tinggal tunggu respons, ada karakter-karakter kasus korupsi tertentu yang sifatnya transnasional. Itu butuh kerja sama beberapa negara,” ungkap Febri.

Previous articleBalon Terkaya, Sihar Sitorus: Kami Yakin Jadikan Sumut Bersih
Next articleKomisi IX: Relokasi Penduduk Asmat Bukan Solusi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here