Jakarta, PONTAS.ID – Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak perlu menunggu masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Koprs Bhayangkara ini tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR terkait institusi baru ini dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp. 2,6 trilyun ini.
Tetapi persetujuan tersebut harus melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
‎”Densus antikorupsi (Tipikor) Polri tidak perlu mendapat persetujuan DPR. Polri bisa segera membentuknya setiap saat,” kata ‎Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Teuku Taufiqulhadi, Jakarta, Senin, (8/1/18).
Menurut Anggota Komisi III DPR ini, sebenarnya penanganan masalah korupsi di Polri sudah ada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), yakni di Direktorat Tipikor. Sehingga, lanjutnya, saat ini tinggal dikuatkan atau disetarakan dengan konsep yang ada di Densus Tipikor ini. ‎”Bagian anti korupsi sudah ada dalam tubuh polisi. Kini tinggal bagaimana bagian tersebut diefektifkan setara dengan konsep Densus Tipikor,” jelasya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menambahkan, DPR melalui Komisi III tidak mempermasalahkan Polri membentuk Densus Tipikor. ‎”Kita di DPR tidak memp‎ersoalkan hal itu, sepanjang memang untuk tujuan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Pada Oktober lalu, Presiden Jokowi menolak untuk membahas pembentukan Densus Tipikor Polri ini, karena berbagai kalangan menilai keberadaanya untuk melemahkan bahkan bisa sampai membubarkan KPK. Sebab itu, Presiden ketika itu meminta Kapolri Tito Karnavian mengkaji kembali rencana pembentukan Densus Tipikor ini.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian, dalam laporan akhir tahun kinerja institusi yang pimpinannya, di Mabes Polri, Jumat (29/12/2017), menyebut kemungkinan nasib Densus Tipokor akan ditentukan setelah urusan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR terkait KPK selesai dibahas. Padahal, menurutnya Densus Tipikor ini bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah ini.
Selain itu, momen pembentukan Densus Tipikor ini bersamaan waktunya dengan kegiatan Pansus Hak Angket KPK menimbulkan omongan-omongan miring tentang Polri. Jika waktu untuk melahirkan Densus sudah tepat, Tito menyebut tak perlu lagi membahas dengan Presiden Jokowi, melainkan cukup berkoordinasi dengan MenPAN-RB Asman Abnur dan Menkeu Sri Mulyani.
Apabila Densus Tipikor ini terbentuk nantinya, maka memiliki kewenangan yang sama dengan Kejaksaan Agung dan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tidak hanya itu, Densus juga dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan penyadapan.