Pemerintah Diminta Lakukan Lobi Intensif Soal Arab Saudi Terapkan PPN 5%

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi ang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%, akan banyak yang berimplikasi kepada Indonesia, terutama konsumen Haji dan Umroh.

“Saya berharap Pemerintah Indonesia dapat melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi, agar kebijakannya itu hanya berpengaruh pada rakyat Saudi sendiri, dan tidak berpengaruh pada para ‘Tamu Allah’,” kata Fahri di gedung DPR, Jumat (5/1/2018).

Lobi intensif, menurut Fahri perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan juga Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Sebab kalau tidak, hal ini akan mempengaruhi struktur biaya Haji dan Umroh kita,” ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Apalagi selama ini, lanjut bekas Ketua Panja Haji dan Umroh DPR itu, sudah banyak hal yang menjadi beban bagi masyarakat Indonesia, misalnya meningkatnya harga visa untuk kedatangan yang kedua, ketiga dan seterusnya.

“Malah saya mendengar, akibat dari meningkatnya harga visa itu, maka Jemaah Umroh kita kebanyakan tidak hanya pergi ke Saudi Arabia, tetapi mereka mengoptimalkan kunjungannya ke negara-negara lain demi menghemat visa. Karena mumpung sekali bayar ya sekalian jalan saja,” paparnya.

Pimpinan DPR Korkesra ini juga menegaskan, untuk menghadapi kebijakan Pemerintah Saudi Arabia dalam bidang ekonomi dan politik, Pemerintah Indonesia perlu mempunyai kajian yang lebih mendalam. “Karena hal itu berpengaruh pada kita,” tandas Fahri.

Sepeti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% pada awal tahun 2018 maka diprediksi biaya ibadah ke Tanah Suci bakal naik. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut dilakukan akibat melemahnya harga minyak di negara-negara timur tengah.

Oleh karenanya Per tanggal 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi rencananya akan menerapkan PPN 5% untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Previous articleAnas Mundur dari Pilgub Jatim, Fahri: Politik Itu Kejam
Next articleNKJ Kebut Proyek Tol Ngawi-Kertosono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here