Jakarta, PONTAS.ID – KPK memberi wacana agar para anggota DPR tidak digaji apabila tidak bisa merampungkan undang-undang.
Merespon wacana KPK tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik hal itu. Sebab, sangat tidak pantas KPK mengusulkan saran itu karena mereka tidak tahu mengenai mekanisme pembuatan Undang-undang.
Untuk itu politikus Gerindra ini meminta KPK berhati-hati dalam berucap kata serta mengingatkan agar KPK tidak keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Ya mungkin dia (Saut) nggak ngerti ya, dia nggak ngerti bagaimana mekanisme pembuatan undang-undang. Mungkin dia harus belajar lagi dia itu,” ujar Fadli, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, menilai wacana dikemukakan KPK akan hal itu bukanlah tugas dan kewenangan lembaga anti rasuah tersebut.
Dia juga menyarankan KPK agar fokus saja dalam penegakkan hukum, dan tidak mengomentari urusan lembaga lain seperti DPR. Menurutnya pernyataan KPK itu tidak mencirikan kalau KPK lembaga yang mengerti hukum.
“Penegakan hukum korupsi aja dilakukan dia (KPK), jangan komentarin lembaga lain. Ini kan orang ngaco. Kalau dia paham hukum, tidak ngomong begitu,” tegas Desmon
Sebelumnya Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendukung wacana KPK agar para anggota DPR tidak digaji apabila tidak bisa merampungkan undang-undang.
“Saya kira ide membuat batasan tegas dan ada sanksi apabila sampai batasan itu memang tidak bisa menyelesaikan undang-undang, termasuk ide KPK itu yang tidak memberikan gaji bila DPR tidak bisa menyelesaikan undang-undang,” ucap peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi.
Menurut Lucius, ada aturan di UU MD3 yang menyebutkan DPR membahas undang-undang dengan batasan 3 kali masa sidang. Namun Lucius menyebut ada pasal lain dalam undang-undang itu yang bisa mengesampingkan aturan itu.
“Karena batasan 3 kali masa sidang itu kan dibatalkan pasal lain yang mengatakan pembahasan undang-undang itu bisa diperpanjang kapan saja asal punya alasan,” imbuh Lucius.
Dia menyoroti pembahasan suatu undang-undang akan memakan anggaran apabila diajukan setiap tahun dan tidak ada jaminan akan selesai. Oleh karenanya, dia mendukung sekali apabila ada batasan tegas dan sanksi bila DPR tidak dapat menyelesaikan undang-undang dalam kurun waktu tertentu.
Hal senada juga dikatakan Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang menyambut baik wacana tersbut. Dia pun menyarankan agar setiap anggota yang absen dalam sidang rapat paripurna agar dipotong gajinya.
“Wacana yang bagus, secara pribadi saya mendukung. Setiap orang, bukan hanya anggota DPR, kalau tidak bekerja dengan baik, sering absen dalam rapat dan paripurna, ya, potong gaji. Saya tidak masalah,” kata Andre.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut hal itu baru wacana. Menurutnya, selama ini yang ingin diterapkan di pemerintahan adalah merit system.
“Sekarang merit system kan. Jadi orang itu harus berdasarkan itu (kinerja). Itu kan pekerjaannya (DPR) salah satunya membuat undang-undang. Kalau dia buat undang-undang terus nggak jadi-jadi undang-undangnya, seharusnya nggak berhak gitu mendapat gaji,” ucap Syarif.
Editor: Luki Herdian



























