JPU Menuntut Ello 1 Tahun Penjara

Marcello Alias Ello Jalani Sidang Tuntutan JPU, (Foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Penyanyi Marcello alias Ello menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (2/1/18). Jaksa Penuntut Umum Ello dituntut hukuman penjara selama satu tahun, karena menganggap Ello melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009.

“Kita mengajukan tututan hukuman penjara kepada Ello dan Diego masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara (dikurang masa tahanan selama ini) karena kami menilai keduanya secara sah dan meyakinkan telah memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis ganja,” kata Herlangga selaku JPU, Jakarta, Selasa, (2/1/18).

Pengacara Ello pun melanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan. Dalam pembacaan tersebut, tim kuasa hukum Ello memohon kepada majelis hakim agar dapat meneruskan rehabilitasi yang kini dijalani oleh Ello.

“Kami lihat klien kami layak direhabilitasi. Hakim boleh memutus untuk rehabilitasi. Kami optimis, klien kami bisa dan melanjutkan rehab yang sudah ada,” ujar pengacara Ello, Chris Sam Siwu usai persidangan.

Ello sendiri ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Meski sempat menjalani proses rehabilitasi, Ello kini mengaku siap mempertanggungjawabkan kasusnya itu di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Previous articlePolitikus PDIP Ini Dukung Djarot Maju Pilgub Sumut
Next articlePolisi: Jennifer Dunn Sering Pesan Sabu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here