Aktivis Apresiasi MK Tolak Gugatan LGBT Bisa Dipidana

Jakarta, PONTAS.ID – Aktivis gay Dede Oetomo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengadili gugatan agar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa dipidana.

“Ini contoh baik, satu lembaga negara di atas semua golongan, tidak berpihak ke siapa-siapa,” kata aktivis gay, Dede Oetomo, saat dimintai tanggapannya via sambungan telepon, Jumat (15/12/2017).

Dede adalah Pembina Yayasan GAYa NUSANTARA, organisasi gay di Indonesia. Menurut Dede, meski MK menolak mengadili gugatan yang bertujuan mempidanakan kaum gay itu, namun sebenarnya MK tidaklah berpihak kepada kaum gay.

“MK main aman,” kata dia.

MK menyerahkan urusan peraturan perundang-undangan soal pemidanaan LGBT sekaligus kumpul kebo kepada lembaga yang bertugas membikin undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Orientasi seksual dan perkara seksual lainnya termasuk ranah privasi yang perlu dilindungi. Aparat penegak hukum tak perlu mengurusi soal ranah seks paling privat yang dilakukan warga negara.

“Berapa juta orang yang berhubungan seksual secara tidak sah? Kalau diurusi sama polisi begitu, apa polisi nggak punya kerjaan sehingga ngurusi orang ML (making love)?” ujarnya.

Kembali ke soal gugatan yang ditolak MK itu, menurut Dede pihak penggugat itu kurang tepat dalam beraksi.

“(Penggugat) Salah alamat. Kalau mau, usulkan ke DPR karena DPR-lah yang berwenang membuat undang-undang dan membuat pasal di KUHP,” kata Dede.

Permohonan gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Penggugat yang juga guru besar IPB beserta 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasal 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

MK menolak mengadili gugatan itu. Diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat, putusan MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Majelis menganggap, kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK. Melainkan kewenangan dari Presiden dan DPR.

Meski begitu, para hakim konstitusi tidak bulat bersuara dalam pengambilan keputusan ini. Empat hakim konstitusi setuju LGBT serta kumpul kebo masuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan lima hakim lainnya tidak.

Previous articleKalah Lagi di PT, Elit PKS Harus Taat Hukum Jangan Membangkang
Next articleWilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Deras Hari Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here