Jakarta, PONTAS.ID – Indonesia mengajak para anggota ASEAN untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk melindungi pekerja migran yang bekerja di kawasan ASEAN. Salah satu caranya, mempercepat penyelesaian draf instrumen perlindungan dalam mempromosikan konsep dasar perlindungan pekerja migran. Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran akan ditandatangani sepuluh kepala negara ASEAN.
“Dengan semangat kebersamaan ASEAN kita semua harus memiliki keinginan dan harapan yang sama dalam peningkatan perlindungan pekerja migran. Tentunya kita ingin Instrument Perlindungan Tenaga kerja Migran ASEAN segera terwujud,” kata M Hanif Dhakiri selaku Tenaga Kerja, dalam siaran persnya, Rabu (10/6/17).
Hanif mengatakan selama ini, negara-negara ASEAN terus berupaya untuk memajukan dan meningkatkan perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran. yang diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja migran serta pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja migran.
Negara-negara ASEAN pun berkomitmen untuk bekerja sama dalam menyelesaikan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran Namun instrumen Perlindungan Tenaga Kerja Migran (ASEAN Instrument on the Promotion and the Protection of the Rights of Migrant Workers) yang telah disusun sejak tahun 2012, sampai dengan saat ini belum final disepakati.
“Semangat kebersamaan dalam Peningkatan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak layak dan peningkatan kerja sama regional untuk memerangi perdagangan manusia harus menjadi bagian penting dalam kerjasama ketenagakerjaan ASEAN ini,” kata Hanif.