Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera menggelar sidang dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat.
Hal itu disampaikan Fahri menanggapi langkah polisi yang menunggu proses persidangan MKD untuk melanjutkan penyelidikan dugaan ujaran kebencian oleh Viktor.
“Enggak ada kesepakatan (harus menunggu MKD). MKD bebas saja rapat,” kata Fahri di gedung DPR, Kamis (23/11/2017).
Ia menambahkan, sebaiknya perlu didalami batasan imunitas yang dimiliki anggota DPR, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Fahri menambahkan, di era digital seperti ini diperlukan kehati-hatian saat berbicara sebab percakapan yang bersifat privat bisa tiba-tiba muncul di media sosial.
“Saya kadang di rumah silahturahmi tertutup, ada saja teman yang kami enggak tahu, ternyata siaran langsung. Padahal mau mengobrol tertutup. Menurut saya ini penting dibahas statusnya,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, penyelidikan hukum terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat saat ini masih berlangsung dan tidak ada pemberhentian SP3 seperti diberitakan media massa sebelumnya.
“Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan,” tegas Rikwanto, Kamis (23/11/2017).
Rikwanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa,” kata Rikwanto.
Di samping itu, penyidik juga memerlukan waktu untuk memanggil Viktor. Sebab, statusnya sebagai anggota DPR, dalam peosedur pemanggilan terikat UU MD3.
“Karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” lanjutnya.
Rikwanto mengatakan, kasus itu akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terlebih dahulu. Penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya.
“Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR, sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 No 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR,” terang Rikwanto.
Rikwanto mencontohkan seperti profesi lainnya yang dalam hal pemanggilan perlu mendapatkan keterangan dari lembaga yang terkait dengan profesi tersebut.
“Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yanf dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan, penyidik Polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan,” tutup Rikwanto.