Jakarta, PONTAS.ID – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi murka dan menuding kasus yang menjerat kliennya syarat dengan nuansa politik. Namun Novanto disebutnya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK.
“Sebagaimana tadi diterangkan oleh Pak Setnov sendiri bahwa ini nuansa politiknya terlalu tinggi. Tapi beliau akan mengikuti prosedur hukum,” kata dia di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Fredrich pun menjawab singkat saat dimintai konfirmasi apakah nuansa politik yang dimaksud berkaitan dengan Pilpres 2019. Dia pun meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke pihak Golkar.
“Semuanya. Ini kelihatannya ada suatu gejala-gejala. Tanya sama orang partai. Saya kan bukan orang partai, juga bukan pengacara partai. Tapi ini nuansa politiknya sangat-sangat kental,” ucap dia.
Novanto sendiri merupakan tersangka kasus dugaan proyek e-KTP. Ketum Golkar itu sempat lolos dari jeratan KPK setelah praperadilan-nya dikabulkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Namun, KPK kembali mentersangkakan Novanto melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017 lalu. Ketua DPR RI itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.