MPR Minta Pemerintah Pertimangkan soal Wacana Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Syarief Hasan
Syarief Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai rencana pemberian kewarganegaraan ganda kepada keturunan Indonesia harus dipertimbangkan dengan cermat. Jika alasannya adalah menarik pekerja terampil, alangkah baiknya inisiatif ini lebih terfokus pada peningkatan daya saing pekerja domestik.

“Saya kira yang penting dipikirkan adalah menyiapkan inisiatif dan skema kebijakan agar pekerja domestik semakin terampil dan kompetitif. Ini memang tidak mudah dan butuh waktu, namun itulah tugas pemerintah memastikan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujar Syarief, Sabtu (4/5/2024).

“Salah satu persoalan pelik adalah fenomena pengangguran terdidik. Berpendidikan tinggi, namun tidak terserap pasar kerja,” sambung politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Menurutnya, jika merujuk pada Indeks Daya Saing Talenta Global atau Global Talent Competitiveness Index 2023, peringkat Indonesia masih berada di urutan ke-75 dari 113 negara. Ini menunjukkan bahwa tingkat keterampilan pekerja domestik belumlah memuaskan.

Namun jika ini menjadi alasan untuk memberikan kewarganegaraan ganda, alasan itu rasanya kurang pas.

Syarief menyarankan agar pemerintah berfokus pada peningkatan kompetensi SDM, serta menyiapkan skema kebijakan yang terhubung dengan pasar kerja. Meningkatkan kualitas dan mendorong pelatihan ketrampilan yg dikaitkan dengan pasar/ industri penyerap tenaga kerja.

Naiknya peringkat indeks daya saing pekerja sudah baik, namun ini harus jadi cambuk untuk akselerasi dan optimalisasi. Asas kewarganegaraan tunggal, atau dwikewarganegaraan terbatas yang dianut Indonesia sudah tepat.

“Pilihannya adalah meningkatkan keterampilan pekerja lokal, atau mengajak diaspora Indonesia memilih kewarganegaraan Indonesia. Ini juga memang bukan pilihan mudah, namun tetap lebih baik dibandingkan memberikan kewarganegaraan ganda,” ungkap Syarief.

“Banyak aspek yang mengafirmasi pilihan kebijakan sebagaimana tertuang dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Kalau memang hal ini menjadi pilihan maka Undang Undang kewarganegaraan harus diajukan ke DPR RI untuk direvisi,” pungkasnya.

 

Previous articlePerkuat Sinergitas, DPD RI Terima Delegasi DPRD Klaten
Next articleBanjir dan Longsor Terjang Kabupaten Luwu, BNPB: 14 Meninggal Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here