Jelang MTQ Kota Tanjungbalai ke-53, Walikota Kukuhkan Dewan Hakim

Tanjungbalai, PONTAS.ID – Walikota Tanjungbalai, Syahrial megukuhkan Dewan Hakim MTQ (Majelis Tilawatil Qur’an Nasional) Kota Tanjungbalai ke-53 di Pendopo rumah dinas Walikota, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim tersebut, tugas dan tanggungjawab penilaian terhadap para peserta MTQN dilimpahkan Pemko (Pemerintah Kota) Tanjungbalai kepada Dewan Hakim dan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Hakim akan bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun sesuai dengan motto, Kerja Cerdas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas.

“Tugas dan tanggungjawab yang diberikan tentunya tidaklah mudah karena berkaitan dengan harapan banyak pihak, namun saya yakin sebagai sosok yang telah memiliki pengetahuan yang mapan dibidangnya para Ustadz dan Ustadzah Dewan Hakim akan melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan secara profesional dan amanah,” ujar Syahrial, Sabtu (13/3/2021).

Pelaksanaan MTQN Kota Tanjungbalai ke-53 akan digelar pada 15-18 Maret mendatang di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Kota Tanjungbalai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan hasil dari pelaksanaan MTQN tersebut diharapkan dapat melahirkan Qori dan Qori’ah terbaik, berkualitas dan mampu berprestasi mewakili Kota Tanjungbalai ditingkat Provinsi dan nasional.

Pemko Tanjungbalai juga akan menjadikan pelaksanaan MTQN sebagai bahan evaluasi dan indikator keberhasilan pelaksanaan program pembinaan umat beragama (dalam pembangunan iman daan taqwa) di Kota Tanjungbalai, sesuai dengan visi misi Pemko Tanjungbalai dalam mewujudkan masyarakat yang berprestasi, religius, sejahtera, indah dan harmonis.

“Selamat bekerja kepada seluruh Dewan Hakim yang baru dilantik, semoga dapat menjalankan tugas, tanggungjawab dan amanah dengan baik dalam memberikan penilaian yang objektif untuk menyukseskan pelaksanaan MTQN Ke-53 Kota Tanjungbalai,” pungkas Syahrial.

Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 453.15/36/K/2021 tentang pengangkatan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Kota Tanjungbalai ke-53.

Waris dan Haidir ditetapkan sebagai Koordinator dan Sekretaris Koordinator Dewan Hakim dan 41 Dewan Hakim lainnya yang akan bertugas pada masing-masing cabang, yakni Mujawwad/Tartil, Qira’ah Sab’ah/ Qori Lansia, Hifdzil Qur’an, Syarhil Qur’an, Fahmil Qur’an, Tafsir Qur’an/Hadist, Khattil Qur’an dan KTIQ.

Acara pelantikan Dewan Hakim itu juga dihadiri, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungbalai Yusmada, para Asisten, Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Ketua MUI Tanjungbalai Ustadz Hazarul Aswad dan yang lainnya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleJelang Parluh XVII Pusat Madiun, Ini Pesan Alito
Next articleAliran sungai Kedungbocah meluap, Jembatan Kwaden Ambruk