Trenggalek, PONTAS.ID – Menanggapi terkait kerusakan di beberapa titik pada proyek pemeliharaan berkala jalan Ngampon – Bendo, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Bidang Pembangunan Sukarodin angkat bicara.
Dikatakan oleh Sukarodin bila kerusakan jalan itu di masa pemeliharaan maka hal itu kata dia menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa.
“Saya kira itu di aturannya kan jelas. Jadi itu kelihatannya masih masa pemeliharaan. Jadi masih tanggung jawab penyedia jasa, maka untuk itu mereka harus bertanggung jawab,” kata Sukarodin ketika di konfirmasi sebelum menggelar rapat di gedung DPRD Trenggalek, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, Komisi III DPRD Trenggalek dalam waktu dekat ini akan segera memanggil OPD ( Organisasi Perangkat daerah) terkait upaya untuk meminta informasi sekaligus mempertanyakan langkah apa yang akan di lakukan OPD tersebut.
Selain itu katanya komisi 3 DPRD Trenggalek akan segera menjadwalkan sidak sekaligus melihat secara langsung kerusakan jalan tersebut di lapangan minggu depan.
Sementara Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Joko Widodo dalam keterangannya mengatakan bahwa proyek pemeliharaan jalan berkala Ngampon – Bendo di biayai dari APBD dengan pagu anggaran 12,7 milyar lebih.
“Kalau kontraknya itu 11,6 milyar terus ada adendum sepuluh persen kemudian menjadi 12,7 milyar,” kata Joko Widodo di ruang kerjanya.
Joko menjelaskan proyek ini dikerjakan oleh PT. Sarana Multi Usaha dari Blitar. Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan berkala sepanjang kurang lebih 6 km ini, dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga 21 Desember 2020.
Joko juga menyampaikan masa pemeliharaan dari proyek pemeliharaan jalan berkala Ngampon – Bendo adalah 360 hari atau satu tahun. Oleh karena itu bila terjadi kerusakan di bahu jalan di masa pemeliharaan seperti saat ini, maka hal itu katanya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
“Pokoknya selama ada kerusakan harus di perbaiki dan itu akan kita kawal terus ” pungkasnya.
Penulis: Saelan
Editor: Rahmat Mauliady




























