Catut Dana Bansos, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati

Mensos RI, Juliari Batubara

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa keterlibatan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19, memberi kemungkinan menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati.

Firli bilang, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” tutur Firli, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020) silam, Firli juga pernah mengeluarkan ancaman tersebut. Ia menegaskan, akan menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan virus Covid-19.

“KPK akan bertindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi terutama terhadap anggaran bencana. Tidak ada kata lain, tuntutannya pidana mati, karena salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat hukum tertinggi,” kata Firli, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4/2020) lalu.

Diketahui, dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

Adapun, beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 02.50 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah orang. Namun, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleDitahan KPK, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Mensos Juliari
Next articleAmankan Wilayah, Polres Kobar Perketat Pengawasan Pelabuhan