Jakarta, PONTAS.ID – Kompolnas berharap polisi segera menangkap pelaku kekerasan seksual di Jatinegara, Jakarta Timur. Kasus tersebut terekam CCTV sekitar lokasi, seorang wanita yang tengah berjalan dibekap dan diremas payudaranya.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap aparat kepolisian dapat menangkap pelakunya dan memproses hukum yang bersangkutan. Aparat kepolisian diharapkan melakukan lidik sidik secara profesional,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (13/2/2018).
Ia mengatakan adanya bekal CCTV di lokasi dapat dijadikan bukti petunjuk untuk menangkap pelaku. Video itu bisa untuk memeriksa saksi dan korban yang berada di lokasi.
“Adanya CCTV yang sempat merekam kejadian tersebut dapat dikembangkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban. Saya berharap saksi korban dan saksi-saksi dapat mengingat atau mengenali wajah pelaku sehingga mudah dibuat sketsa wajah untuk identifikasi pelaku jika yang bersangkutan bukan orang yang dikenali korban atau saksi, dan memudahkan aparat kepolisian untuk menangkapnya,” jelas Poengky.
Ia mengatakan kejahatan seksual harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum karena perempuan dilecehkan. Polisi diharapkan mampu memberikan hukuman yang dapat mengakibatkan efek jera terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kejahatan pelecehan seksual terhadap perempuan harus ditindak tegas, karena bersifat merendahkan harkat dan martabat perempuan serta mengakibatkan trauma berkepanjangan. Dengan menjatuhkan hukuman berat akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang-orang yang berniat melecehkan perempuan,” kata Poengky.
“Polri diharapkan berada di garda terdepan untuk melakukan pengayoman, perlindungan dan pelayanan terhadap korban serta menegakkan hukum dengan memproses pidanakan pelaku,” sambungnya.
Tindakan Biadab
Sementara itu, Komnas Perempuan menyebut kasus pelecehan seksual di Jatinegara adalah hal biadab dan kasus ini tidak boleh terulang kembali.
“Pelecehan seksual sudah sangat marak bahkan di tempat umum, tidak boleh ada pembiaran lagi,” kata Azriana.
Ia mengatakan polisi dapat menggunakan rekaman CCTV di lokasi dan keterangan saksi untuk menangkap pelaku. Ia meminta polisi memproses secara hukum pelaku kejahatan seksual terhadap wanita itu.
“Polisi bisa menggunakan rekaman CCTV untuk menemukan pelaku dan memprosesnya secara hukum,” katanya.
Ia mengapresiasi tindakan korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi supaya tidak terjadi kejadian serupa. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menyalahkan korban dari peristiwa tersebut.
“Tindakan korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi sudah tepat. Masyarakat perlu memberikan dukungan kepada korban, jangan menyalahkan korban atas alasan apapun,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah gang permukiman warga di Cipinang, Jatinegara, sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (6/2/2018). Korban telah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dalam perekembangan kasus, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP). Tiga orang saksi dimintai keterangan terkait kasus itu.
“Kita sudah olah TKP. Kita sudah periksa tiga saksi. Kita dalami laporan dari korban dan saksi siapa itu pelaku,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Supadi di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/2/2018).




























