JR-Ance Tersingkir, Djarot-Sihar Edy-Ijek Head to Head

Pasangan Djarot-Sihar saat ditetapkan maju Pilkada Sumut oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri

Jakarta, PONTAS.ID – KPU Sumut akhirnya menetapkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) serta pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijek) lolos untuk maju dalam Pilkada Sumut 2018 mendatang.

Sementara pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak lolos atau belum memenuhi syarat (BMS) oleh karena legalisir Ijazah dianggap tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, “Setelah rapat Pleno maka, pada Pilgub 2018, ditetapkan dua pasang Calon gubernur Sumut yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot-Sihar,” kata Mulia sembari menutup rapat pleno terbuka, di Hotel Mercure MedanSenin (12/2/2018).

Sementara usai usai melaksanakan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur sumut, pasangan JR -Ance berencana melakukan gugatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan KPU Sumut.

Bahkan JR sempat menunjukkan semua bukti baik dari Ijazah Asli, Legalisir Ijazah, surat putusan dari Mahkamah agung tentang menyatakan ijazah tersebut asli, termasuk surat pernyataan dari kepala Dinas DKI Jakarta.

“Dua juta pendukung JR -Ance menangis, kami akan membuat gugatan,” kata JR berurai airmata.

Para pendukung turut mendampingi JR Saragih dan Ance Selian turun ke luar hotel sambil menyanyikan yel-yel mendukung JR-Ance, “Masih ada waktu tiga hari, untuk membuat gugatan. Kalau ijazah ini belum memenuhi syarat kenapa saya lulus dua periode menjadi Bupati Simalungun,” kata JR Saragih. (Knt)

Editor: Hendrik JS

Previous articleBalikan dengan Ariel Noah, Apa Jawaban Luna Maya?
Next articleKPU Tetapkan Dua Calon Gubernur Jatim