Kadin: UU Cipta Kerja Janjikan Pendanaan Positif Bagi Startup

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menilai pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan ketika UU Cipta Kerja berlaku.

“Saya melihat prospek startup di Indonesia masih baik dan positif, apalagi sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja yang lebih memberikan banyak insentif baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi,”kata Rosan, Senin (19/10/2020).

Rosan menjelaskan, insentif-insentif seperti tax holiday dan tax allowance yang semakin disempurnakan, pasar Indonesia yang sangat besar, serta ditunjang infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.

“Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.

Kemudian, terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM dan startup lebih mudah dilakukan.

Pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.

Bahkan terdapat mandat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga para pelaku UMKM dimudahkan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleSejumlah Wilayah DKI Berpotensi Diguyur Hujan dari Sore hingga Dini Hari
Next articlePKS: UU Cipta Kerja Semua Kejar Tayang!