Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap sindikat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (9/2/2018).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK, menerangkan tim satuan narkoba berhasil mengamankan sedikitnya 13 orang yang merupakan kurir atau pengedar narkotika jenis sabu, “Tiga di antaranya perempuan,” kata Diari, melalui pesan tertulis yang diterima PONTAS.id, Sabtu (10/2/2018).
Diari mengatakan, terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan petugas sebelumnya yang berhasil mengamankan kurang lebih 100 gram sabu.
“Dua pelaku perempuan inisial KA alias yeyen (27) beserta barang bukti 6 paket dan HU alias Kama memiliki dan menguasai 4 paket yang kemudian diamankan di Kompleks Asrama Bara-baraya pada Selasa (6/2/2018) lalu,” imbuhnya.
Petugas kata Diari, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki YU alias Ucu (38) di Jalan Veteran Selatan tepatnya rumah bernyanyi Platinum dengan barang bukti kurang lebih 97 gram sabu beserta alat timbangan digital.
“Tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) tentang narkotika denga ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
Editor: Hendrik JS



























