DPR: PKPU Berpotensi di Gugat ke Mahkamah Agung

Azis Syamsudin
Azis Syamsudin

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang  (Perppu) daripada mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan yang hendak melakukan gugatan dalam pemilu kepala daerah serentak 2020 di masa pandemi covid 19.

“Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi ” Kata Azis Syamsuddin di Jakarta (25/9/2020).

Politisi Golkar itu memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung. Dimana Undang Undang No 6 Tahun 2020 masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye. “Jika Pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR” ujarnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleIngat! Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan
Next articleKomisi II: Paslon Bisa Disanksi Pidana Jika Langgar Protokol Corona