Curi Sawit PTPN-III senilai 230 Ribu, Dua Pria Ini Masuk Bui

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Sak alias Kino (53), warga Kabupaten Batubara dan SS alias Man (35) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Polsek Tebingtinggi, Selasa (7/7/2020) sore.

Keduanya disangkakan mencuri lima tros buah kelapa sawit seberat 115 Kg senilai Rp.230 ribu.

“Kedua tersangka amankan polisi karena mencuri lima tros buah kelapa sawit di areal PTPN III Gunung Pamela, Afdeling VI, Desa Jambu,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan Rabu (8/7/2020) siang.

Kedua tersangka kata Nainggolan diamankan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol.: LP/80/VII/2020/Sbh TT, tanggal 7 Juli 2020.

“Kedua tersangka tertangkap tangan oleh petugas pengamanan perkebunan saat mencuri buah kelapa sawit,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, pihak perkebunan kata dia mengalami kerugian sebesar Rp.230 ribu.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePedagang Kantin Terpapar Covid-19, Pemkot Jakbar Gelar Rapid Test
Next articleIni HIP BBN Jenis Biodiesel untuk Bulan Juli 2020