Jakarta, PONTAS.ID – Pedagang dan pengunjung di Pasar Pulogadung, Jakarta Timur tertib menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta sejak awal April lalu telah menerbitkan Pergub 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.
“Sejak awal pemberlakuan PSBB kita dari pengelola Pasar Pulogadung konsisten mengimbau dan mengingatkan semua yang ada di areal pasar untuk menerapkan protokol Covid-19,” jelas Kepala Pasar Pulogadung, Andy Budhi D, saat ditemui PONTAS.id di kantornya, Rabu (20/5/2020).
Pihaknya kata Andy, juga selalu melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian protokol kesehatan di areal pasar.
“Harapan kita, semua pedagang dan pengunjung pasar ini tetap sehat tidak terpapar wabah yang mematikan ini,” jelas Andy.
Lebih lanjut Andy juga kembali mengimbau, agar semua pedagang dan pengunjung dapat mematuhi aturan PSBB demi mencegah penyebaran penyakit berbahaya ini.
“Untuk pedagang yang tidak patuh terhadap aturan PSBB dalam menerapkan Protokol Covid-19 kami beri peringatan tertulis. Jika masih melanggar akan kami lakukan penutupan sementara,” pungkasnya
Sebagai informasi, dikutip dari laman corona.jakarta.go.id hingga Rabu 20 Mei 2020 di DKI Jakarta kasus Positif Covid-19 mencapai 6.150 kasus dan 493 orang dinyatakan meninggal.
Sehari sebelumnya, pada Selasa 19 Mei 2020, dinyatakan prositif Covid-19 sebanyak 6.053 kasus dan 487 dinyatakan meninggal dunia.
Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Idul HM




























