Lagi, JSB Bebaskan 52 Lahan Tol dengan Kondusif

Pembebasan 52 lahan untuk pembangunan Jalan Tol Semarang - Batang

Jakarta, PONTAS.ID – PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) mengebut proses pembebasan lahan bagi pembangunan proyek Jalan Tol Batang-Semarang. Pada akhir bulan Januari, dalam suasana kekeluargaan PT JSB berhasil mengeksekusi 52 bidang tanah.
Ke 52 bidang lahan tersebut berada di Desa Ngawensari, Kabupaten Kendal, atau di lokasi seksi 3 pembangunan jalan tol Semarang Batang.

“Dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal, masyarakat menyerahkan bidang tanah yang dibutuhkan secara sukarela kepada negara. Sehingga, eksekusi berjalan dengan sangat kondusif tanpa memerlukan alat berat,” kata General Manager Keuangan, SDM & Umum PT JSB, Nana Sumarsana, melalui pesan tertulis yang diterima PONTAS.id, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, pembebasan 52 bidang tanah ini sangat penting, mengingat, hingga akhir bulan Januari 2018, progres pembangunan konstruksi Jalan Tol Batang-Semarang sudah mencapai 68,6 persen, dan progres pengadaan lahan sudah tercatat sebesar 98,1 persen.

“Dengan adanya acara hari ini (eksekusi lahan), progres pengadaan lahan semakin meningkat. Kami juga mengucapkan terima kasih karena eksekusi hari ini tidak diwarnai oleh kekerasan. Inilah cara yang humanis, dengan melakukan pendekatan, tanpa harus mencederai siapapun,” ucapnya.

Warga Sempat Ragu
Dalam keterangannya, Sumarsana tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menyerahkan lahan serta bangunannya, sehingga pembangunan proyek Jalan Tol Batang-Semarang dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Kepala Desa Ngawensari M. Muhyiddin mengatakan, pada awalnya masyarakat ragu untuk memberikan lahannya. Namun setelah dilakukan komunikasi yang intens dengan pihak-pihak terkait, akhirnya masyarakat menyetujui dan menyerahkan lahannya untuk kepentingan negara.

“Setelah lahannya diserahkan kepada negara, masyarakat melakukan doa bersama agar proses pembangunanan jalan tol cepat selesai, sehingga besar harapannya akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar jalan tol,” tutur Muhyiddin setelah acara penandatanganan berita acara ekseskusi.

Ganti Rugi Konsinyasi
Pada kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Negeri Kendal sekaligus ketua eksekusi, Soedi, membacakan berita acara terhadap 52 bidang tanah yang dibebaskan tersebut. Menurutnya, 49 bidang tanah sudah mengambil uang ganti-rugi setelah melakukan konsinyasi. Sedangkan 3 bidang tanah sisanya melakukan penandatanganan berita acara belakangan.

Jalan Tol Batang-Semarang merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Trans Jawa sepanjang 75 Km yang dibagi menjadi 5 seksi; Seksi 1 Batang-Batang Timur (3,20 Km), Seksi 2 Batang Timur-Weleri (36,35 Km).
Kemudian Seksi 3 Weleri-Kendal (11,05 Km), Seksi 4 Kendal-Kaliwungu (13,50 Km), dan Seksi 5 Kaliwungu-Krapyak (10,10 Km).

Dan sesuai rencana nantinya akan di bangun 5 Gerbang tol , yaitu Gerbang Tol (GT)Tulis, GT Weleri , GT Kendal , GT Kaliwungu dan GT Kalikangkung.

Editor: Hendrik JS

Previous articleKetua DPR Minta Asosiasi Travel Umroh Harus Awasi Anggotanya
Next articleKPK Usut Dugaan Keterlibatan Agus Martowardojo