Kegiatan Operasi Migas Tetap Berjalan, Arifin Puji KKKS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengapreasiasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang tetap menjaga kegiatan operasi migas tetap berjalan, meski industri hulu migas terdampak pandemi Covid-19 dan rendahnya harga minyak dunia.

Apresiasi itu disampaikan Menteri ESDM dalam rapat koordinasi dengan para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

“Pak Menteri ESDM menyampaikan terima kasih kepada Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik yang sudah menjaga operasi migas tetap berjalan lancar, walaupun kita tahu harga minyak masih turun naik,” ungkap Kepala Inspeksi Migas sekaligus Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Adhi Wibowo, dikutip dari laman migas.esdm.go.id, Kamis (7/5/2020).

Hingga saat ini, industri migas masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Oleh karena itu, kegiatan operasi migas harus tetap berjalan dengan berpedoman para protokol Covid-19.

“Protokol Covid-19 harus tetap dijalankan. Kepala Teknik selain menjaga safety peralatan, juga harus menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” ujar Adhi, seraya menirukan pesan Menteri ESDM.

Terkait pencegahan Covid-19 pada kegiatan usaha migas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Plt Dirjen Migas, Ego Syahrial, pun telah mengeluarkan surat yang mewajibkan badan usaha (BU) dan bentuk usaha tetap (BUT) tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan, dengan memperhatikan pembatasan kerumunan orang, menyediakan masker dan fasilitas cuci tangan serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan perundangan.

BU dan BUT diharapkan menyediakan call center selama berlangsungnya darurat pandemik Covid-19 dan melaporkan perkembangan proses bisnis kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Adhi juga menyampaikan pesan Menteri ESDM agar KKKS tak segan-segan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi migas, agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articlePermenhub Pengendalian Transportasi Diingatkan Tak Multitafsir
Next articleIni Sikap Pemerintah RI Soal ABK di Kapal Ikan Tiongkok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here