Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau emas Antam naik Rp 6.000 menjadi Rp 758 ribu per gram, pada perdagangan Kamis (17/10/2019). Sebelumnya, harga emas Antam dipatok Rp 752 ribu per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam pada hari ini naik Rp 6.000 menjadi Rp 679 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 679 ribu per gram.
“Harga emas batangan satu gram Rp 758.000,” seperti ditulis dalam situs resmi logammulia.com, Kamis (17/10/2019).
Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian, pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.
Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus lalu, rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September.
Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 758 ribu
2 gram Rp 1.465.000
3 gram Rp 2.176.000
5 gram Rp 3.610.000
10 gram Rp 7.155.000
25 gram Rp 17.780.000
50 gram Rp 35.485.000
100 gram Rp 70.900.000
250 gram Rp 177.000.000
Sementara itu, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 353.800.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 711.600.000.
Adapun, dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
“Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tulis situs tersebut.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny
























