Jakarta, PONTAS.ID – Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah telah resmi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan (BPJS-Kes) sebesar 100 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengungkap alasan kenapa iuran BPJS Kesehatan dinaikkan hingga 100%. Meski begitu, Kemenkeu menampik, kenaikan sebesar itu tidak diperuntukkan bagi semua kelas keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, mengatakan, kenaikan 100 persen hanya berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara, untuk kelas 3, kenaikannya tidak sebesar itu.
“Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 persen,” tutur Nufransa, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Selain itu, lanjut dia, selama ini peserta mandiri merupakan penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran BPJS Kesehatan dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.
“Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen. Kalau begitu, mengapa usulan kenaikan iurannya hanya 100 persen untuk Kelas 1 dan Kelas 2 serta 65 persen untuk Kelas 3?,” jelas dia.
Nufransa menjelaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama, kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.
Intinya, kata Nufransa, Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan. Sangat berjauhan dengan tuduhan yang mengatakan bahwa pejabat publik sangat zalim kepada rakyatnya sendiri.
“Tuduhan keji tanpa dasar,” tutur dia.
Menurutnya, perlunya kepatuhan membayar iuran. JKN merupakan sebuah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong, yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal). Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.
Pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Sejak 2016 s.d 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny


























