Jakarta, PONTAS.ID – Sejumlah kalangan masyarakat sudah angkat bicara untuk menolak kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sah-sah saja jika kalangan masayarakat dengan tegas melakukan penolakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen ini.
“Kami yang mendengarkan aspirasi ya mayoritas atau bahkan 100 persen masyarakat menolak terhadap kenaikan tarif yang akan dilakukan bagi kami sah saja,” kata Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Tulus mengatakan, penolakan tersebut dilandasi oleh beberapa alasan, seperti soal daya beli masyarakat kelas menengah dan klaim layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan yang belum optimal.
Tulus menegaskan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk menutup defisit bukanlah satu-satunya solusi yang harus ditempuh. Masih banyak solusi lain yang bisa ditempuh seperti pemberian subsidi oleh pemerintah.
Menurutnya, akan jadi sebuah anomali jika pemerintah tidak mau memberikan subsidi untuk BPJS Kesehatan sedangkan mau memberikan subsidi energi sebesar Rp 153 triliun.
“Kenapa untuk BPJS Kesehatan yang lebih strategis tidak mau menambah subsidinya? Ini suatu anomali,” ucap dia.
Tulus khawatir bila tarif BPJS Kesehatan benar-benar naik, tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan semakin memburuk. Pasalnya saat ini, 53 persen peserta mandiri menunggak pembayaran BPJS Kesehatan sekaligus menjadi salah satu penyebab defisit anggaran.
Terlebih, kajian BPJS Kesehatan yang melibatkan UI dan UGM soal daya beli kelompok mandiri memang sudah tidak pas sebelum tarif BPJS naik. Saat ini, daya beli kelompok mandiri kelas 3 hanya Rp 18.500 sementara tarif BPJS Kesehatan sudah sebesar Rp 25.000.
“Kalau dinaikkan lagi bagaimana? Artinya memang belum mampu daya belinya kalau dinaikkan kembali,” jelas dia.
Selain memberikan subsidi, kata Tulus, pemerintah juga bisa mencari cara lain seperti menaikkan cukai rokok. Sebagian dari kenaikan cukai rokok ini nantinya akan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan mengikuti langkah negara-negara lain.
“Menaikkan cukai rokok untuk dialokasikan ke BPJS Kesehatan itu banyak ditempuh di negara-negara lain seperti di Jepang, di Filipina, Prancis dan negara lain. Jadi kalau menaikkan dan melihat daya beli di golongan kelas menengah memang tidak pas, atau bahkan mengancam daya belinya,” tutup Tulus.
Sebelumnya, baik kalangan buruh maupun pengusaha sudah menyatakan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran untuk menentang rencana pemerintah tersebut.
“Pasti ada aksi, kalau pemerintah bersikeras menaikan iuran pasti akan ada perlawanan, pertama melalui gerakan, hukum dan politik,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
“Dalam bentuk gerakan KSPI sedang mengajak serikat buruh tanggal 2 Oktober, satu hari setelah pelantikan DPR kami akan aksi besar besaran 150.000 orang di 10 kota industri di 10 provinsi,” sambung dia.
Said memastikan protes buruh tidak hanya akan berhenti hanya dengan demonstrasi. Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas akan memberatkan masyarakat, tidak hanya buruh. KSPI meminta pemerintah memikirkan daya beli dan pendapatan masyarakat. Sebab dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka uang masyarakat akan dipotong lebih banyak.
“Misal untuk kelas III naiknya jadi Rp 42.000 kan. Kalau peserta mandiri satu istri, satu suami dan 3 anak, berarti Rp 42.000 kali 5 orang sudah Rp 210.000,” kata dia.
“Bagi orang Jakarta yang upah minimum non buruh Rp 3,9 juta mungkin enggak terasa naik jadi Rp 210.000 keluar. Tapi gimana pekerja di daerah lain dengan UMP yang lebih kecil?” sambungnya.
Said yakin aksi buruh akan mendapatkan dukungan dari kelompak masyarakat lainnya sebab dampak iuran BPJS Kesehatan akan dirasakan oleh pekerja lainnya.
Hal senada juga dikatakan, Pengusaha tekstil tergabung dalam Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan keberatan dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka merasa kenaikan iuran bisa membuat industri tekstil akan membebani dan meningkatkan biaya operasional perusahaan.
Sekretaris Jenderal APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengatakan kenaikan tersebut utamanya terjadi pada hilir industri tekstil. Pasalnya, jumlah pegawai yang menjadi tanggungan pengusaha tekstil di hilir lebih banyak dibandingkan hulu.
Kendati demikian, ia belum menghitung dampak kenaikan iuran BPJS terhadap biaya operasional.
“Di hulu tidak begitu besar, karena di hulu nggak terlalu besar operating cost tenaga kerja hanya sekitar 10 sampai 12 persen. Tapi kalau di hulu tidak akan terlalu berpengaruh yang ngaruh ke penjualan kita,” ujar Redma di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurut Redma, dibanding harus menaikkan iuran, pihaknya berharap pemerintah memaksa peserta mandiri agar patuh membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan dapat ditekan.
“Kalau (iuran) BPJS naik, siapa yang mau bayar? Lihat industri banyak yang PHK,” tuturnya.
Diketahui, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula.
Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
“Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat,” katanya, Senin (2/9/2019).
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM


























