Asahan, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggelar rapat paripurna tentang laporan hasil panitia khusus (Pansus) A dan B DPRD Kabupaten Asahan terhadap hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan.
Rapat yang dihadiri Plt. Bupati Asahan, Sekda Kabupaten Asahan, Taufik ZA, Forkopimda Asahan, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya dilaksanakan di aula Rambate Rata Raya, kantor DPRD Kabupaten Asahan, Kisaran, Senin (22/7/2019) dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan menyampaikan, tentang tahapan dari awal dibentuknya Pansus A dan B, serta masa pengkajian dan pembahasan bersama Pemkab Asahan, Tim Pakar, terhadap Ranperda Kabupaten Asahan oleh masing-masing Pansus.
“Pansus dibentuk pada 7 Januari 2019 dengan masing-masing tugas, Pansus A membahas 5 Ranperda dan Pansus B membahas 4 Ranperda. Dan pada 16 Juli 2019 masing-masing Pansus telah menyelesaikan pengkajian dan pembahasan bersama Pemkab Asahan danTim Pakar terhadap Ranperda tersebut,” kata Benteng Panjaitan.
Benteng Panjaitan juga menyebutkan dari 9 Ranperda yang dibahas kedua Pansus, Pansus B merekomendasikan 1 Ranperda tentang izin reklame cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sebagaimana kunjungan kerja Pansus B bahwa izin reklame cukup diatur dengan Perkada berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR.
Sedangkan draf penetapan 8 Ranperda menjadi Perda yang telah disetujui DPRD Asahan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, Winarni.
Adapun 8 Ranperda menjadi Perda yang dibacakan Winarni, sebagai berikut :
- Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
- Pengelolaan Sampah
- Perikanan
- Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Plt. Bupati Asahan, Surya dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pansus A dan B yang telah menyelesaikan pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.
Dengan disetujuinya 8 Ranperda menjadi Perda, diharapkan roda pemerintahan pembangunan pelayanan publik di Kabupaten Asahan dapat berjalan semakin baik.
“Pemkab Asahan berpendapat, 8 Perda yang telah disetujui bersama merupakan Perda yang langsung menyentuh sendi kehidupan masyarakat,” ujar Surya.
Di akhir sambutannya, Surya juga mengajak DPRD Asahan agar secara bersama-sama mensosialisasikan 8 Perda tersebut untuk diketahui masyarakat.




























