Kualitas Udara Buruk, Pemkot Jakut Syaratkan Uji Emisi untuk Parkir

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bakal menerapkan gedung parkir kendaraan roda empat (Mobil) hanya untuk yang sudah lulus uji emisi.

Guna mewujudkan hal itu, mulai hari ini, Senin (8/7/2019), Pemkot Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan banner di pintu masuk gedung Parkir Kantor Wali Kota.

“Pemasangan banner yakni dalam rangka tahap Sosialisasi, karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan aturan gedung parkir hanya untuk kendaraan (Mobil) yang sudah lulus uji emisi,” terang Ali Maulana Hakim saat dikonfirmasi PONTAS.id.

Ali mengatakan, setelah sosialisasi melalui spanduk yang dipasang di Kantor Wali Kota, minggu depan aturan pemberlakuan parkir bagi mobil yang lulus uji emisi akan dirapatkan di tingkat Kota.

“Minggu depan rencananya akan dirapatkan dan sekaligus simulasi. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa di tindak lanjuti,” harapnya.

Menurut Ali, penerapan peraturan tersebut dimaksudkan agar semua pegawai yg memiliki kendaraan roda empat dapat menguji emisi mobilnya dan mendaftarkan pada aplikasi e-Uji Emisi agar memudahkan pengecekan. “Ini menjadi contoh untuk menjadi satu gerakan masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTok! Banggar-Pemerintah Sahkan Postur RAPBN 2020
Next articleSoal Divestasi Vale, Inalum Tunggu Arahan Kementerian ESDM